PERSYARATAN MASUK AKPOL

 

Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun (pada saat diangkat menjadi anggota Polri).
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan                    Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota TNI/Polri Dan ASN, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri TNI/Polri/Sekolah Kedinasan lainnya.
b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C). Untuk lulusan SMA?MA IPA/IPS dan lulusan SMA/MA            dengan kurikulum Merdeka dibuktikan  dengan ijazah Kemendikdasmen dan lulusan PDF?SPM dengan ijazah Kemenag
c. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1) pria: 165 (seratus enam puluh lima) cm.
    2) wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan          sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
g. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap                  (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
h.  bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
i. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat                 mendaftar.
j. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran           negara tidak dapat mendaftar.
k. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
l. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka       Tunggal Ika.
m.Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma          hukum.
n. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta      dan diketahui orang tua/wali.
o. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu                    meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
p. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau          dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga   atau pihak lain akan didiskualifikasi.
q. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikdasmen.
r. Ketentuan tentang domisili yaitu:
   1) peserta berdomisili minimal  2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu                Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan              Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
   2) bagi peserta yang berdomisili kurang dari 2 tahun, dapat mendaftar di Polda sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan           sebagai berikut.
                a) Minimal 2 tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat buka pendidikan) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang                            tua, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan KK peserta.
                b) Minimal 1 tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat Buka Dik) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orang tua,                              dibuktikan melalui KK dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
    3) Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai                    dengan  riwayat pada domisili sebelumnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
s. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai asal domisili, atau untuk              peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat  mendaftar di Polda Jateng atau Polda DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat                mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan berdasarkan peringkat pada Polda sesuai persyaratan domisili.
t. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
u. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
v. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
w. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
x. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
         1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
         2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
y. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.