Peserta didik pada jalur, Jenjang dan jenis pendidikan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri, calon peserta didik pada pendidikan pembentukan (Akpol) adalah warga negara Republik Indonesia yang telah lulus seleksi.

Ketentuan peserta didik :

1) Hak peserta didik :
a. Tiap peserta didik mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan/pelatihan yang bermutu.
b. Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.
c. Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk meperoleh uang saku, makan, minum dan kebutuhan lainnya serta pelayanan kesehatan.
d. Biaya sebagaimana disebut diatas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

2) Kewajiban peserta didik :
a. Mengikuti seluruh proses berlajar mengajar.
b. Mentaati hukum / perundangan / peraturan yang berlaku.
c. Menyimpan rahasia negara.

3) Peserta didik dapat diberhentikan / dikeluarkan dari pendidikan apabila :
a. Tidak mampu meneruskan pendidikan.
b. Melakukan tindak pidana / pelanggaran tertentu dan dalam pelaksanaan pemberhentian peserta didik, diatur dengan Surat Keputusan Kapolri.

Peserta Didik  Jumlah Total = 792   (Taruna 685, Taruni 107)

1. Detasemen 42 / SMU       Jumlah 79    (Taruna 60, Taruni 19)

2. Detasemen 43 / Sarjana   Jumlah 314  (Taruna 273, Taruni 41)

3. Detasemen 44 / Sarjana   Jumlah 72    (Taruna 67, Taruni 5)

4. Detasemen 44 / SMU      Jumlah 327   (Taruna 285, Taruni 42)